Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 3/2018 · Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8886 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Dengan demikian, Pasal 29 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dihapus.

(-)

(-)