Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawatan Kepenghuluan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 11/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawatan Kepenghuluan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat Kepenghuluan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kepenghuluan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan keanggotaan BPKep: Anggota BPKep merupakan wakil dari penduduk Kepenghuluan berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan.
  2. Persyaratan calon anggota BPKep: Persyaratan meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, terdaftar sebagai penduduk Kepenghuluan minimal 2 tahun, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, mengenal daerahnya, dan bersedia dicalonkan.
  3. Mekanisme musyawarah atau pemilihan langsung: Penghulu bertanggung jawab atas pelaksanaan pembentukan BPKep. Panitia pembentukan BPKep melakukan penjaringan bakal calon anggota. Hasil musyawarah atau pemilihan langsung diusulkan kepada Bupati untuk disahkan.
  4. Fungsi dan wewenang BPKep: BPKep berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kepenghuluan bersama Penghulu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Penghulu. Wewenangnya meliputi membahas rancangan Peraturan Kepenghuluan, mengawasi pelaksanaan peraturan, mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu, membentuk panitia pemilihan Penghulu, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Hak dan kewajiban BPKep: BPKep berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan, menyatakan pendapat, dan mendapat biaya operasional. Anggota BPKep berhak mengajukan rancangan peraturan, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajibannya meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Penghulu, mendahulukan kepentingan umum, menjaga nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi anggota BPKep, pemberhentian dan masa keanggotaan, penggantian anggota dan pimpinan, tata cara pengucapan sumpah/janji, susunan organisasi dan tata kerja, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, serta pembiayaan.

1. Anggota BPKep yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)