Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia penyandang disabilitas dan menciptakan lingkungan inklusif. Peraturan ini mencakup berbagai bidang seperti perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan perempuan dan anak.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang merujuk pada Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (RIPD).
- Penyediaan bantuan hukum, layanan konsultasi, dan sosialisasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
- Penyelenggaraan pendidikan inklusif dan khusus, serta penyediaan akomodasi yang layak di semua jenjang pendidikan.
- Pemberian kuota pekerjaan di instansi pemerintah dan swasta, serta jaminan rekrutmen dan pengembangan karir yang adil.
- Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan penyediaan alat bantu kesehatan.
- Pengembangan sistem keolahragaan, pemberian penghargaan olahraga yang setara, dan penyediaan fasilitas olahraga yang aksesibel.
- Penjaminan aksesibilitas layanan kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Penjaminan infrastruktur yang mudah diakses, termasuk bangunan gedung, fasilitas pejalan kaki, dan permukiman.
- Penyediaan pelayanan publik yang mudah diakses, termasuk akomodasi yang layak dan panduan interaksi.
- Penyediaan akomodasi yang layak dalam transportasi publik, termasuk aksesibilitas, kursi prioritas, dan informasi audio visual.
- Penjaminan penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana, termasuk penyediaan alat bantu dan informasi yang mudah diakses.
- Penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi yang komprehensif dan multisektoral.
- Pemberian konsesi, seperti potongan harga transportasi publik dan tarif air minum.
- Pelaksanaan pendataan penyandang disabilitas untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
- Peningkatan akses terhadap komunikasi, informasi, dan teknologi yang aksesibel.
- Pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
- Penyelenggaraan layanan pengaduan dan penanganan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.