Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 2/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 2 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanTakengon

(-)

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp.1.508.729.337.576,27,- dan belanja sebesar Rp.1.505.064.617.261,35,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.664.720.314,92,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 21.321.402.913,56,- dan pengeluaran Rp. 2.047.042.120,00,- dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 19.274.360.793,56,-.
  2. Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2017 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 22.988.331.108,48,-.
  3. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2017 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.519.769.615.081,95,- dan beban sebesar Rp. 1.219.410.990.193,53,-, sehingga terdapat surplus/defisit-LO sebesar Rp. 298.986.249.590,42,-.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2017 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.429.666.992.601,47,-.
  5. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.463.231.817.917,42,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 33.564.825.315,95,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.429.666.992.601,47,-.
  6. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 22.988.331.108,48,-.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2017 memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran qanun ini mencakup berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2017 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)