Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-04/MENKO/POLHUKAM/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-04/MENKO/POLHUKAM/10/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-04/MENKO/POLHUKAM/10/2011 · Permenko Polhukam No. PER-04/MENKO/POLHUKAM/10/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2011Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2011
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut atau mengubah: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-02/Menko/Polhukam/08/2011 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-03/Menko/Polhukam/08/2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik bagi pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan tata tertib, disiplin, dan kode etik pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran dan penegakan disiplin serta kode etik pegawai, sehingga terdapat kesamaan persepsi dan tindakan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Prosedur pemeriksaan yang dimulai dari informasi internal dan eksternal, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemutusan hukuman oleh Atasan yang Berwenang Menghukum (Ankum).
  • Pembentukan Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai (TPDKE) yang bertugas menerima pengaduan dan melaporkannya kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Tata cara permintaan keterangan dari terperiksa dan saksi, pembuatan berita acara pemeriksaan, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
  • Proses sidang disiplin dan kode etik untuk memperoleh masukan dalam penjatuhan hukuman.
  • Jenis-jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dan sanksi kode etik (sanksi moral).
  • Prosedur pengajuan keberatan atas hukuman disiplin tertentu.
  • Tindak lanjut dan pemantauan atas pelaksanaan hukuman disiplin dan kode etik.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi sumber informasi pelanggaran, prosedur tindak lanjut hasil informasi, serta tata cara penyerahan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

(-)

(-)