di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 7/2012 · Perda Kabupaten Nias No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial: