Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 7/2012 · Perda Kabupaten Nias No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku12 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nias Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; 2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Lampiran Laporan Keuangan: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
  4. Neraca: Jumlah Aset, Jumlah Kewajiban, dan Jumlah Ekuitas Dana.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, Arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, non anggaran, dan Saldo kas akhir.
  6. Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Lampiran Peraturan Daerah: Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang berisi rincian laporan keuangan.
  8. Peraturan Kepala Daerah: Bupati Nias menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)