Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2004
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 257.407.496.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 258.353.770.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (946.274.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.200.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.253.726.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  4. Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
  5. Daftar Piutang Daerah
  6. Daftar Pinjaman Daerah
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah
  9. Daftar Dana Cadangan

Bupati Rembang menetapkan keputusan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)