Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemboran Air Bawah Tanah Dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 9/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemboran Air Bawah Tanah Dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemboran Air Bawah Tanah dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemboran Air Bawah Tanah dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi pemboran air bawah tanah dan izin pemakaian air bawah tanah di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)