Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah susunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke New Delhi dalam rangka menghadiri 'Consultative Committee Meeting' dari Colombo Plan. Penambahan ini melibatkan Sugeng Amat, seorang Ahli Pertanian kelas I dari Kementerian Pertanian, dan Mr. F. Jansen, seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Keuangan, sebagai anggota dan penasehat. Delegasi ini diinstruksikan untuk berangkat ke New Delhi dengan ketentuan perjalanan yang mencakup pengaturan keberangkatan, komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, dan pengaturan keuangan selama perjalanan. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan setelah menyelesaikan tugas mereka.