Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 147/2024 · PERPRES No. 147 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 147 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang bertujuan untuk menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional. Fungsi utama kementerian ini meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan terkait pangan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta pengelolaan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian dan badan terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pangan Nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan pertanian oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan, dan pertanian melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan, dan pertanian menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)