1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan pertanian oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan, dan pertanian melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan, dan pertanian menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
5. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.