Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1985 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura

Juga dikenal sebagai: PP 31/1985 · PP No. 31 Tahun 1985 · PP Nomor 31 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1985Tanggal Penetapan:17 Juni 1985
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1985
Tanggal Penetapan17 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menarik kembali kekayaan negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, khususnya tanah, bangunan, dan fasilitas di Pelabuhan Udara Kemayoran, yang tidak lagi digunakan untuk keperluan penerbangan setelah pemindahan kegiatan ke Bandar Udara Jakarta-Cengkareng. Penarikan ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan tanah dan fasilitas tersebut. Nilai kekayaan yang ditarik kembali akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Perhubungan. Selanjutnya, perencanaan dan penentuan penggunaan tanah dan fasilitas tersebut akan ditetapkan oleh Presiden.

(-)

(-)