Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Badan Publik yang baik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi yang berkualitas.
Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik Pemerintahan Daerah (Pemerintah Daerah, DPRD, BUMD, Pemerintah Desa) dan Badan Publik selain Pemerintahan Daerah (organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, serta partai politik). Badan Publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan memperoleh informasi dari Badan Publik lain melalui Bantuan Kedinasan. Badan Publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, membangun sistem penyimpanan informasi, membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan, dan melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. PPID terdiri dari atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas Pelayanan Informasi Publik. Atasan PPID bertanggung jawab membangun sistem layanan informasi, menyelesaikan keberatan, dan mewakili Badan Publik dalam sengketa informasi. PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi, menyusun laporan, dan mengelola daftar informasi publik. PPID Pelaksana membantu PPID dalam pelaksanaan layanan informasi di masing-masing Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Pemohon Informasi Publik dan Pengguna Informasi Publik, jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (setiap saat, berkala, serta merta), serta informasi yang dikecualikan. Standar layanan informasi juga diatur, meliputi standar pengumuman, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, dan pengujian konsekuensi. Selain itu, diatur pula mengenai Komisi Informasi Daerah (KID) yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi dan melakukan sosialisasi keterbukaan informasi, serta laporan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.