Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 9/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2001Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku27 Desember 2001
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti luas lantai bangunan, lokasi, jenis usaha, jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, dan skala usaha perikanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang melibatkan faktor-faktor tersebut. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penyesuaian tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.