Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 5/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanBukittinggi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, serta menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, seperti membentuk Arsip Daerah dan unit kearsipan pada SKPD dan BUMD, serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban SKPD dan BUMD untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta kewajiban lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang memiliki arsip statis untuk menyerahkannya kepada Arsip Daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban menunjuk staf untuk mengelola arsip pada unitnya.

(-)

(-)