Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan anggaran untuk pemerataan ekonomi nasional. Pelaksanaan transformasi digital ini melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ditugaskan untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, termasuk pendanaan, perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan sistem. Sistem ini harus terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus menyusun rencana percepatan transformasi digital yang disetujui oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.