Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2023 · PERPRES No. 17 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Koperasi & Usaha Mikro KecilPengadaan Barang & Jasa PemerintahPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan anggaran untuk pemerataan ekonomi nasional. Pelaksanaan transformasi digital ini melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ditugaskan untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, termasuk pendanaan, perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan sistem. Sistem ini harus terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus menyusun rencana percepatan transformasi digital yang disetujui oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)