Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Berlakunya Beberapa Peraturan dan Tindakan Penguasa Perang Tertinggi di Daerah-daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah Berhubung dengan Penghapusan Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1961 · PERPRES No. 2 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1961Tanggal Penetapan:23 Maret 1961
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBerlakunya Beberapa Peraturan dan Tindakan Penguasa Perang Tertinggi di Daerah-daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah Berhubung dengan Penghapusan Keadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1961
Tanggal Penetapan23 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 ini ditetapkan untuk mengatur berlakunya beberapa peraturan dan tindakan Penguasa Perang Tertinggi di Daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah sehubungan dengan penghapusan keadaan bahaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghindari kekosongan hukum selama masa transisi setelah penghapusan keadaan bahaya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 353 Tahun 1960. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan berlakunya sementara beberapa peraturan dan tindakan yang sebelumnya berlaku dalam keadaan darurat sipil, militer, dan perang. Peraturan ini berlaku mulai 1 April 1961 dan akan berlangsung selama empat bulan hingga 31 Juli 1961. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

1. Peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Perang Tertinggi yang berlaku di daerah-daerah dalam keadaan darurat sipil, militer, dan perang dipertahankan berlakunya di Daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah selama empat bulan, mulai 1 April 1961 hingga 31 Juli 1961.

(-)