Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2009 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang Tahun 2005-2025 menetapkan arah pembangunan kota untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mengharuskan adanya Peraturan Daerah untuk RPJP Daerah.

Peraturan ini mengarahkan pembangunan Kota Palembang sesuai dengan RPJP Daerah Tahun 2005-2025, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan. RPJP Daerah ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan yang mengacu pada RPJP Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan RPJP Nasional. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Walikota, dengan memperhatikan RPJM Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Walikota yang menjabat pada tahun terakhir periode pemerintahan diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. RKPD ini menjadi pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. Pemerintah Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, yang tata caranya ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.

(-)

(-)