Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perkawinan anak, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2009) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan pelindungan perempuan dan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberdayaan perempuan melalui peningkatan kapasitas diri, partisipasi di berbagai bidang, dan peningkatan kompetensi. Pelindungan perempuan meliputi peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus, pencegahan dan pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta pelindungan dalam situasi bencana. Pemenuhan hak anak mencakup hak sipil dan kebebasan, pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pelindungan khusus anak diberikan dalam berbagai situasi seperti situasi darurat, korban perkawinan anak, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, korban eksploitasi, penyalahgunaan narkoba, pornografi, HIV/AIDS, penculikan, kekerasan fisik/psikis, kejahatan seksual, jaringan terorisme, penyandang disabilitas, perlakuan salah dan penelantaran, perilaku sosial menyimpang, dan korban stigmatisasi.