Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 22/2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 22 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanPraya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelindungan Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perkawinan anak, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2009) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan pelindungan perempuan dan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberdayaan perempuan melalui peningkatan kapasitas diri, partisipasi di berbagai bidang, dan peningkatan kompetensi. Pelindungan perempuan meliputi peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus, pencegahan dan pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta pelindungan dalam situasi bencana. Pemenuhan hak anak mencakup hak sipil dan kebebasan, pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pelindungan khusus anak diberikan dalam berbagai situasi seperti situasi darurat, korban perkawinan anak, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, korban eksploitasi, penyalahgunaan narkoba, pornografi, HIV/AIDS, penculikan, kekerasan fisik/psikis, kejahatan seksual, jaringan terorisme, penyandang disabilitas, perlakuan salah dan penelantaran, perilaku sosial menyimpang, dan korban stigmatisasi.

1. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Pelindungan perempuan dan anak dan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan. 2. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 2 (tahun) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. 3. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.

(-)