Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Perma 6/2017 · Perma No. 6 Tahun 2017 · Perma Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaHakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghendaki pembentukan majelis khusus dan pengaturan hakim khusus melalui Peraturan Mahkamah Agung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Hakim Khusus sebagai hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Proses Pemilihan Umum.
  2. Prosedur pengusulan Hakim Khusus oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Mahkamah Agung, dengan mempertimbangkan jumlah perkara dan mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) hakim.
  3. Penetapan Hakim Khusus oleh Ketua Mahkamah Agung berdasarkan usulan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
  4. Persyaratan Hakim Khusus, yaitu hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilihan umum dan telah melaksanakan tugas sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun (dengan pengecualian jika tidak ada hakim yang memenuhi masa kerja tersebut).

(-)

(-)