di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Juga dikenal sebagai: Perma 6/2017 · Perma No. 6 Tahun 2017 · Perma Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghendaki pembentukan majelis khusus dan pengaturan hakim khusus melalui Peraturan Mahkamah Agung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: