Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan. PKTJ bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. PKTJ menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan. Struktur organisasi PKTJ meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pelaksana akademik dan administratif. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional PKTJ, termasuk pengelolaan keuangan, administrasi akademik, dan pengembangan karakter. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan PKTJ serta lokasi PKTJ di Kota Tegal, Jawa Tengah.