Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 120/2018 · Permenhub No. 120 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 120 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 274)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan. PKTJ bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. PKTJ menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan. Struktur organisasi PKTJ meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pelaksana akademik dan administratif. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional PKTJ, termasuk pengelolaan keuangan, administrasi akademik, dan pengembangan karakter. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan PKTJ serta lokasi PKTJ di Kota Tegal, Jawa Tengah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKTJ berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik PKTJ masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)