Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjilatjap tentang perubahan pertama atas "Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Tjilatjap" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tjilatjap untuk diketahui.