Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 586 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 586 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Cilacap Tentang Perubahan Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Keppres 586/1961 · Keppres No. 586 Tahun 1961 · Keppres Nomor 586 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Cilacap Tentang Perubahan Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Tjilatjap tentang mengubah untuk pertama kali “Peraturan Padjak Kendaraan Kabupaten Tjilatjap", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjilatjap tentang perubahan pertama atas "Peraturan Pajak Kendaraan Kabupaten Tjilatjap" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tjilatjap untuk diketahui.

(-)

(-)