Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan merespon aspirasi masyarakat melalui pembentukan Desa Pulo Geto Baru di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Pembentukan desa ini melibatkan pemekaran wilayah dari Desa Pulo Geto. Batas wilayah Desa Pulo Geto Baru ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto, sebelah timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari, dan sebelah barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi desa pemekaran selama dua tahun sejak peresmian, diikuti dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih melalui musyawarah dan mufakat, dengan jumlah dan tata cara penetapan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama satu tahun, yang kemudian membentuk Perangkat Desa dan kelengkapan desa lainnya. Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa.