Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap Penduduk. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
2. **Nomor Induk Kependudukan (NIK):** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK terdiri dari 16 digit dengan format yang telah ditentukan.
3. **Dokumen Kependudukan:** Pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya, termasuk persyaratan dan tata cara penerbitannya.
4. **Pencatatan Sipil:** Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan SIAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistemik.