Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 1/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 7 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 8 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap Penduduk. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. **Nomor Induk Kependudukan (NIK):** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK terdiri dari 16 digit dengan format yang telah ditentukan. 3. **Dokumen Kependudukan:** Pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya, termasuk persyaratan dan tata cara penerbitannya. 4. **Pencatatan Sipil:** Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan SIAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistemik.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Pemerintah Kabupaten memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun; b. semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun; c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 85 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; e. Keterangan mengenai Nama dan Nomor Induk Pegawai Pejabat dan penandatanganan oleh Pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (1) dihapus setelah Data Base Kependudukan Nasional terwujud. 4. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. 2. Denda untuk WNI adalah Rp 50.000,00 dan untuk WNA adalah Rp 100.000,00. 3. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis peristiwa dan lamanya keterlambatan. 4. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif maksimal Rp 50.000,00. 5. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif maksimal Rp 100.000,00. 6. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, dan pendaftaran ganda dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.