Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 4/2018 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012, serta untuk mendukung pengembangan KEK Arun Lhokseumawe.

Kewenangan yang didelegasikan meliputi penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal di KEK Arun Lhokseumawe. Pendelegasian ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan hak substitusi. Kewenangan penerbitan izin yang didelegasikan mencakup Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing dan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa bidang usaha seperti hulu minyak dan gas bumi, sumber daya mineral, panas bumi, industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri B3, industri teknologi tinggi strategis, Angka Pengenal Impor (API), Izin Usaha di bidang usaha penjualan langsung, serta bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lain.

Kepala Administrator wajib mematuhi Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, serta peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. Kepala Administrator wajib melaporkan penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun dan melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan serta perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Arun Lhokseumawe setiap 3 (tiga) bulan.

1. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal yang berlokasi di KEK Arun Lhokseumawe, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)