Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1968 tentang Penugasan Brigadir Jenderal Dr. Eri Sudewo Untuk Mempelajari Kepemimpinan Di Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1968 · Keppres No. 75 Tahun 1968 · Keppres Nomor 75 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Brigadir Jenderal Dr. Eri Sudewo Untuk Mempelajari Kepemimpinan Di Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/23/2/1968 ini bertujuan untuk menugaskan Brigadir Jenderal Dr. Eri Soedewo, Rektor Universitas Airlangga Surabaya, untuk mengunjungi Amerika Serikat dalam rangka Eisenhower Exchange Fellowships, Inc. selama delapan bulan. Tujuan dari penugasan ini adalah untuk mempelajari soal-soal kepemimpinan dan memperdalam keahliannya. Biaya perjalanan dan tunjangan bulanan selama di Amerika Serikat ditanggung oleh Eisenhower Exchange Fellowships, Inc., sehingga pemerintah Indonesia tidak memberikan tambahan keuangan. Selama di luar negeri, waktu tersebut dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun, namun gaji aktifnya dihentikan. Setelah menyelesaikan tugas, Dr. Eri Soedewo diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia dan menyampaikan laporan tertulis kepada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Lembaga Administrasi Negara.

(-)

(-)