Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1968 tentang Perjalanan Dinas Mayor Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo (Direktur Jenderal Migas) Ke Beirut (Libanon) Menghadiri Extra Ordinary Meeting OPEC

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1968 · Keppres No. 13 Tahun 1968 · Keppres Nomor 13 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerjalanan Dinas Mayor Jenderal TNI Dr. Ibnu Sutowo (Direktur Jenderal Migas) Ke Beirut (Libanon) Menghadiri Extra Ordinary Meeting OPEC
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 1968 menetapkan penugasan kepada Maj. Djen. TNI Dr. Ibnu Sutomo, Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi, untuk menghadiri Extra-Ordinary-Meeting OPEC di Beirut, Lebanon, selama satu minggu. Biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya hidup selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Selama di Beirut, ia harus berhubungan dengan Perwakilan R.I. setempat dan menerima uang harian dari Pemerintah R.I. dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan ditanggung oleh Perwakilan R.I. atau instansi lain. Masa tugas di luar negeri dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran serta hasil perjalanan kepada Pemerintah.

(-)

(-)