Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2014 · PERPRES No. 19 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011. Persetujuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan guna mendukung pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)