Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 7/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanManna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk mengendalikan potensi pencemaran lingkungan akibat air limbah domestik yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, sub-sistem pengumpulan, dan sub-sistem pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dan badan usaha, kelembagaan yang terlibat, peran serta masyarakat, kerjasama antar pihak, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta insentif dan disinsentif.

Setiap orang atau badan yang menghasilkan dan/atau mengelola air limbah domestik wajib memiliki izin penyelenggaraan yang terintegrasi dalam rekomendasi persetujuan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, seperti melakukan penyambungan ilegal ke jaringan air limbah terpusat, membuang sampah ke dalam jaringan air limbah, dan membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu ke lingkungan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Izin usaha pengelolaan air limbah domestik yang telah diterbitkan dan belum habis masa berlakunya, masih tetap berlaku. 2. Permohonan yang telah diajukan diterbitkan dengan mengacu pada tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 80 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 81 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Jika dilakukan oleh badan hukum, pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).