Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2024 tentang POLA TATA KELOLA, RENCANA STRATEGIS, DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 35/2024 · Perwali Kota Bontang No. 35 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPOLA TATA KELOLA, RENCANA STRATEGIS, DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Pola Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan UPT Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BLUD guna mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban BLUD untuk menyusun Pola Tata Kelola yang mencakup aspek kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah. Selain itu, BLUD diwajibkan menyusun Renstra sebagai peta jalan (road map) pengelolaan selama lima tahun (2025-2026) yang mencakup rencana pengembangan layanan, strategi kebijakan, program kegiatan, dan rencana keuangan. Terkait SPM, peraturan ini menetapkan jenis layanan, mutu layanan dasar, dan sasaran penerima layanan baik untuk Puskesmas maupun Labkes, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta dasar penentuan alokasi anggaran.

(-)

(-)