Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2010Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku09 Maret 2010
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo dari Kelas C menjadi Kelas B, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 824/MENKES/SK/IX/2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja RSUD Kabupaten Sukoharjo dengan perubahan kelas tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi RSUD. Susunan organisasi yang baru terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan membawahi Bagian Perencanaan, Hukum dan Informasi, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum. Wakil Direktur Pelayanan membawahi Bidang Pelayanan Medis, Bidang Pelayanan Keperawatan, dan Bidang Pelayanan Penunjang. Setiap Bagian terdiri dari Sub Bagian, dan setiap Bidang terdiri dari Seksi.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai eselon jabatan. Kepala Badan, Inspektur, dan Direktur RSUD adalah Jabatan Eselon IIb. Kepala Kantor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Wakil Direktur RSUD adalah Jabatan Eselon IIIa. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon IIIb. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVa.

(-)

(-)