Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI

Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1961 · Keppres No. 230 Tahun 1961 · Keppres Nomor 230 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1961Tanggal Penetapan:19 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1961
Tanggal Penetapan19 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Pelabuhan Daerah VI', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Mr. SARDJU sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)