di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 66/2019 · Permen LHK No. 66 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemegang izin/pengelola hutan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari hutan alam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin terkait dengan penatausahaan hasil hutan, termasuk kewajiban pembayaran PNBP dan penggunaan SIPUHH.