Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 4/2023 · Permen LHK No. 4 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:15 Februari 2023
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan15 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 899).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertujuan untuk mengatur pengelolaan perhutanan sosial di kawasan hutan yang secara khusus dikelola oleh pemerintah, bukan oleh badan usaha milik negara di bidang kehutanan. Latar belakangnya adalah adanya penetapan KHDPK yang berdampak pada kegiatan perhutanan sosial yang sudah berjalan, sehingga diperlukan pengaturan hukum untuk keberlanjutan kegiatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan dan pengelolaan KHDPK oleh Menteri, dengan kriteria teknis tertentu pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di beberapa provinsi. 2. Pengelolaan perhutanan sosial pada KHDPK dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). 3. Skema pengelolaan perhutanan sosial diberikan dalam bentuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah dan diberikan untuk jangka waktu 35 tahun serta dapat diperpanjang. 4. Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di tingkat provinsi untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan perhutanan sosial. 5. Kriteria subjek dan objek untuk masing-masing skema persetujuan pengelolaan (HD, HKm, HTR), termasuk persyaratan bagi Lembaga Desa, kelompok tani, koperasi, dan masyarakat setempat. 6. Fasilitasi pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh UPT, termasuk tahapan pengecekan lapangan, sosialisasi, inventarisasi, pemilihan skema, pembentukan kelembagaan, dan pengukuran batas areal. 7. Transformasi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dan pengakuan kemitraan kehutanan yang telah terbit pada wilayah KHDPK menjadi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. 8. Ketentuan mengenai perubahan dan perpanjangan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. 9. Kegiatan pengelolaan perhutanan sosial melalui penataan areal dan penyusunan rencana, serta pengembangan usaha. 10. Pendampingan perhutanan sosial pada KHDPK oleh pendamping pemerintah, penyuluh kehutanan, dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. 11. Pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial. 12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial. 13. Pendanaan pengelolaan perhutanan sosial pada KHDPK yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

1. Pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial yang sudah terbit dan berada pada areal KHDPK dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial yang berada pada areal KHDPK yang sedang berproses dilakukan dengan prosedur dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Naskah kesepakatan kerja sama pemegang pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dengan badan usaha milik negara bidang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan naskah kesepakatan kerja sama berakhir. 4. Pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang sudah terbit dan berada di luar KHDPK bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif antara badan usaha milik negara bidang Kehutanan dengan entitas bisnis kelompok masyarakat yang berbadan usaha dan berbadan hukum. 5. Naskah kesepakatan kerja sama pemegang pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dinyatakan masih tetap berlaku dan disesuaikan dengan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Aset KPS yang berada dalam areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan tetap dipelihara dan dijaga oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan KPS sampai ditetapkan menjadi kemitraan Kehutanan perhutani produktif. 7. Areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang ditetapkan sebagai bagian dalam areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan tidak mengurangi capaian Perhutanan Sosial. 8. Transformasi pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak menghilangkan kewajiban pemegang persetujuan kepada pihak ketiga sampai kewajiban berakhir. 9. Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak menghilangkan kewajiban pemegang persetujuan kepada pihak ketiga sampai kewajiban berakhir. 10. Transisi kelembagaan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dan pengelolaan aset dilaksanakan oleh Kementerian dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 11. Pendamping yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berperan sebagai Pendamping KPS paska pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tetap menjalankan tugasnya sampai surat penetapan berakhir. 12. Pendamping yang sudah berakhir penugasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berubah peran menjadi pendukung Pendamping Pemerintah pada KHDPK di bawah koordinasi UPT. 13. Lembaga masyarakat desa hutan yang sudah memperoleh pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan berada pada KHDPK bertransformasi menjadi KPS.

(-)