Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertujuan untuk mengatur pengelolaan perhutanan sosial di kawasan hutan yang secara khusus dikelola oleh pemerintah, bukan oleh badan usaha milik negara di bidang kehutanan. Latar belakangnya adalah adanya penetapan KHDPK yang berdampak pada kegiatan perhutanan sosial yang sudah berjalan, sehingga diperlukan pengaturan hukum untuk keberlanjutan kegiatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan dan pengelolaan KHDPK oleh Menteri, dengan kriteria teknis tertentu pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di beberapa provinsi.
2. Pengelolaan perhutanan sosial pada KHDPK dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
3. Skema pengelolaan perhutanan sosial diberikan dalam bentuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah dan diberikan untuk jangka waktu 35 tahun serta dapat diperpanjang.
4. Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di tingkat provinsi untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan perhutanan sosial.
5. Kriteria subjek dan objek untuk masing-masing skema persetujuan pengelolaan (HD, HKm, HTR), termasuk persyaratan bagi Lembaga Desa, kelompok tani, koperasi, dan masyarakat setempat.
6. Fasilitasi pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh UPT, termasuk tahapan pengecekan lapangan, sosialisasi, inventarisasi, pemilihan skema, pembentukan kelembagaan, dan pengukuran batas areal.
7. Transformasi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dan pengakuan kemitraan kehutanan yang telah terbit pada wilayah KHDPK menjadi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
8. Ketentuan mengenai perubahan dan perpanjangan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
9. Kegiatan pengelolaan perhutanan sosial melalui penataan areal dan penyusunan rencana, serta pengembangan usaha.
10. Pendampingan perhutanan sosial pada KHDPK oleh pendamping pemerintah, penyuluh kehutanan, dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.
11. Pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial.
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.
13. Pendanaan pengelolaan perhutanan sosial pada KHDPK yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.