Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Educational And Cultural Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2008 · PERPRES No. 71 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:13 November 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Educational And Cultural Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2001. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, dan jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)