Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanManggar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembarann Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 46); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 116); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 48); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2000 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 85); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2000, Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 86); dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 115).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Belitung Timur. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan serta menciptakan adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing pajak diatur secara rinci. Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu. Jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori retribusi diatur, beserta prinsip dan sasaran penetapan tarifnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta kemudahan perpajakan daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 112, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum di atur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Pajak dan Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.