Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 /Per/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 /Per/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12 /Per/M.KUKM/XII/2011 · Permenkop UKM No. 12 /Per/M.KUKM/XII/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pengendalian Internal PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Hal ini juga merupakan respons terhadap instruksi Presiden untuk percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara.

Ketentuan Substansial:

Menteri Koperasi dan UKM melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian melalui SPIP. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai terkait efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Setiap Satuan Kerja (Satker), Unit Kerja, dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan serta menjadi bagian integral dari kegiatan Kementerian.

Dalam pelaksanaan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada setiap Satker, Unit Kerja, dan Lembaga Non Struktural. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pimpinan Satker, Unit Kerja, dan Lembaga Non Struktural bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Untuk memperkuat SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh Inspektorat Kementerian, yang dapat bekerjasama dengan BPKP dalam pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern meliputi audit, review laporan keuangan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

(-)

(-)