di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 511 Tahun 1961 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang IBRD dan IMF
Juga dikenal sebagai: Keppres 511/1961 · Keppres No. 511 Tahun 1961 · Keppres Nomor 511 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke sidang tahunan ke XVI Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) di Wina, Austria. Delegasi ini terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kehadiran Indonesia dalam forum internasional tersebut dan melanjutkan pembicaraan keuangan dengan negara-negara Eropa setelah sidang. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta dan mengunjungi beberapa negara Eropa lainnya setelah sidang. Biaya perjalanan dan penghidupan selama tugas ditanggung oleh lembaga terkait, dengan beberapa biaya tambahan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Delegasi juga diberikan tunjangan perlengkapan dan izin untuk membawa uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, delegasi diwajibkan untuk melaporkan hasil tugas mereka kepada Presiden dan Menteri Pertama.