Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM SULTAN SULAIMAN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 13/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM SULTAN SULAIMAN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut Keputusan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 03 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Kelas VIP, Kelas I Plus, Kelas I dan Kelas II Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah kebutuhan landasan hukum untuk operasional rumah sakit, khususnya terkait retribusi pelayanan kesehatan, serta penyesuaian pola tarif rumah sakit pemerintah dengan perkembangan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan di Kelas VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.
  3. Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Besaran retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  5. Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi.
  6. Dikecualikan dari retribusi adalah janda/duda PNS/ABRI dan keluarganya, termasuk yatim piatu pensiunan PNS yang mendapat pelayanan dengan cuma-cuma sesuai ketentuan ASKES.
  7. Penderita rawat inap wajib menunjukkan surat pengantar dokter dan bukti pembayaran.
  8. Penderita sebagai peserta PT.ASKES ditetapkan kelasnya berdasarkan ketentuan PT.ASKES.
  9. Pengenaan retribusi bagi penderita rawat inap ibu bersalin juga dikenakan retribusi untuk bayinya sebesar 50% dari biaya ibu.
  10. Penderita atau keluarganya dilarang membawa barang berbahaya ke rumah sakit dan bertanggung jawab atas keamanan barang miliknya.
  11. Penderita yang meninggal dunia harus dibawa pulang dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan.
  12. Penderita diharuskan membayar uang muka untuk 10 hari perawatan atau adanya surat pernyataan jaminan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dikenakan hukuman kurungan badan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali lipat dari retribusi yang dikenakan.