di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, mengingat Nusa Tenggara Timur sebagai daerah kepulauan memiliki potensi kerawanan yang tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini. Sosialisasi dan edukasi dilakukan di berbagai lingkungan seperti instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat umum. Pemerintah Daerah juga melakukan antisipasi dini terhadap kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, serta memfasilitasi penanganan dan rehabilitasi penyalahguna yang dikoordinasikan dengan institusi berwenang.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika secara swadaya. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah. Gubernur bertanggung jawab dalam pelaksanaan fasilitasi, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Untuk meningkatkan efektivitas, dibentuk tim terpadu yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyusun laporan. Gubernur juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah.