Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2017 · Permenhan No. 8 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
PerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStatus Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur status tingkat dan golongan kecacatan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini menetapkan definisi cacat, klasifikasi tingkat kecacatan (Cacat Tingkat I, II, dan III), serta golongan kecacatan berdasarkan penyebabnya (golongan A, B, dan C). Penilaian kecacatan dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit (PEKP) yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk kesehatan dan hukum. Prajurit dengan Cacat Tingkat III dapat diberhentikan dari dinas keprajuritan, kecuali jika memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan. Santunan dan tunjangan cacat diberikan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Panglima TNI.

(-)

(-)