Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 21/2011 · Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelayakan, kesehatan, dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi daging hewan ternak melalui pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah pemotongan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan jasa pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak di rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan, fasilitas dan jenis hewan ternak.
  5. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan pada jenis hewan ternak dan jenis pelayanan yang dinikmati dengan besarnya Tarif Retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.