Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 14/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, mewujudkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah, dan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pembina (Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah untuk Pemerintah Daerah, Direktur Utama untuk BUMD, dan Pemimpin Lembaga untuk Swasta), dan Pimpinan Penyelenggara (Kepala SKPD untuk Pemerintah Daerah, Direktur BUMD untuk BUMD, dan Direktur/Kepala bidang tertentu untuk Swasta).
  2. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
  4. Pola pelayanan publik yang meliputi fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  5. Standar pelayanan yang meliputi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
  6. Pengelolaan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
  7. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  9. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  10. Kerahasiaan dokumen dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  11. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.