Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:14 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan14 September 2011
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 5) dan peraturan pelaksanaannya; 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 6) dan peraturan pelaksanaannya; 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 7) dan peraturan pelaksanaannya; 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 17) dan peraturan pelaksanaannya; 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 103) dan peraturan pelaksanaannya; 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 19); 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 34) dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah serta mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pendaftaran wajib pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif pemungutan pajak. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.