di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah serta mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pendaftaran wajib pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif pemungutan pajak. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan perpajakan daerah.