Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 11/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku05 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2005
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retribusi IMB merupakan jenis retribusi daerah kabupaten, serta kebutuhan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan bangunan. Izin ini bertujuan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan syarat-syarat keselamatan. Retribusi IMB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan, kecuali Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 150.000 per izin, dan besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya operasional bagi instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.