Peraturan BPK ini mengatur tata cara pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK. Pemilihan dilakukan dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Sidang Anggota dapat diselenggarakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua, Ketua saja, atau Wakil Ketua saja. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat; jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara secara bebas dan rahasia. Setiap Anggota BPK berhak memilih dan dipilih. Kuorum Sidang Anggota adalah kehadiran seluruh anggota, namun dapat ditunda jika tidak terpenuhi. Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi, sidang dapat dilanjutkan dengan kuorum minimal 50% + 1 anggota. Hasil pemilihan ditetapkan dalam Keputusan BPK dan diberitahukan kepada Presiden. Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. BPK melakukan evaluasi kepemimpinan Ketua dan/atau Wakil Ketua setiap 2 tahun 6 bulan dalam Sidang BPK, yang dapat memutuskan untuk melanjutkan atau melakukan pemilihan kembali.