Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 4/2023 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:28 Juli 2023
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaTata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3/BPK);

Peraturan BPK ini mengatur tata cara pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK. Pemilihan dilakukan dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Sidang Anggota dapat diselenggarakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua, Ketua saja, atau Wakil Ketua saja. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat; jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara secara bebas dan rahasia. Setiap Anggota BPK berhak memilih dan dipilih. Kuorum Sidang Anggota adalah kehadiran seluruh anggota, namun dapat ditunda jika tidak terpenuhi. Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi, sidang dapat dilanjutkan dengan kuorum minimal 50% + 1 anggota. Hasil pemilihan ditetapkan dalam Keputusan BPK dan diberitahukan kepada Presiden. Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. BPK melakukan evaluasi kepemimpinan Ketua dan/atau Wakil Ketua setiap 2 tahun 6 bulan dalam Sidang BPK, yang dapat memutuskan untuk melanjutkan atau melakukan pemilihan kembali.

(-)

(-)