Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2021 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2021Tanggal Penetapan:11 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku11 Februari 2021
Tanggal Penetapan11 Februari 2021
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa (BPR BKPD) Pangandaran, dan Perumda BPR BKPD Cijulang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada badan usaha milik daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk setoran tunai kepada Perumda Air Minum Pangandaran, Perumda BPR BKPD Pangandaran, dan Perumda BPR BKPD Cijulang. Selain setoran tunai, penyertaan modal dapat berupa tanah, bangunan, dan/atau barang daerah lainnya yang dinilai dengan rupiah. Sumber penyertaan modal berasal dari Keuangan Daerah yang ditetapkan dalam APBD, dan harus mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada tahun 2021 hingga 2023. Jika target penyertaan modal tidak terpenuhi, dapat diakumulasikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun, jika Perumda penerima tidak mampu meningkatkan kinerja dan Pendapatan Asli Daerah sesuai target, maka tidak akan menerima penyertaan modal tahun berikutnya.

Direksi Perusahaan Umum Daerah wajib membuat Rencana Bisnis Perusahaan jika ada penambahan modal disetor. Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan hasil pengendalian dan pengawasan kepada DPRD.

Apabila rencana Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 belum terpenuhi, maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya Penyertaan Modal Daerah dimaksud, kecuali ada perubahan terhadap penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah.

(-)