di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002 tentang NAMA-NAMA JALAN DI KOTA SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 11/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini bertujuan untuk memberikan nama-nama jalan di kota Sukadana seiring dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Timur dengan ibukota Sukadana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi perusakan atau pencabutan nama jalan.