Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002 tentang NAMA-NAMA JALAN DI KOTA SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 11/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNAMA-NAMA JALAN DI KOTA SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2002
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini bertujuan untuk memberikan nama-nama jalan di kota Sukadana seiring dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Timur dengan ibukota Sukadana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan nama-nama jalan di lingkungan kota Sukadana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  2. Penetapan bentuk, ukuran, huruf, dan bahan untuk nama jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
  3. Pengaturan pemasangan nama jalan di pangkal dan ujung sebelah kiri jalan agar mudah dilihat dan tidak mengganggu lalu lintas.
  4. Pengaturan pemberian nama jalan agar baik, indah, mudah dibaca, dan dimengerti.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi perusakan atau pencabutan nama jalan.

(-)

Barang siapa merusak atau mencabut nama jalan sebagaimana dimaksud pasal 4 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).