Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI adalah komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, bertugas menangani permasalahan terkait upaya pemulihan kerugian serius atau pencegahan ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor. Fungsi KPPI meliputi penyelidikan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, pengumpulan dan pengolahan bukti dan informasi, pembuatan laporan hasil penyelidikan, rekomendasi pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan organisasi KPPI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat (ex officio dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional), dan Sub Komite Penyelidikan yang terdiri dari Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan serta Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.