Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 34/M-DAG/PER/6/2014 · Permendag No. 34/M-DAG/PER/6/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2003 Tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI adalah komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, bertugas menangani permasalahan terkait upaya pemulihan kerugian serius atau pencegahan ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor. Fungsi KPPI meliputi penyelidikan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, pengumpulan dan pengolahan bukti dan informasi, pembuatan laporan hasil penyelidikan, rekomendasi pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan organisasi KPPI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat (ex officio dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional), dan Sub Komite Penyelidikan yang terdiri dari Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan serta Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)