Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2007 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Perluasan Industri (IPI). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian dan ketertiban hukum. Ketiga peraturan daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri (IPI), serta Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai retribusi izin tempat usaha, retribusi izin usaha industri, tanda daftar industri, izin perluasan industri, retribusi surat izin usaha perdagangan, dan retribusi tanda daftar perusahaan yang sebelumnya diatur dalam ketiga peraturan daerah tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

(-)

(-)