Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pengaturan retribusi PBG. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan perizinan bangunan gedung serta meningkatkan kualitas pelayanan PBG.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi layanan konsultasi standar teknis, inspeksi bangunan, dan penerbitan dokumen terkait.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
3. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Cara menghitung retribusi didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi, dengan formula yang mempertimbangkan luas lantai, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
6. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rumus yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.