Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2022 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 sampai dengan angka 18, Pasal 3 sampai dengan Pasal 10, dan Lampiran I huruf c dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pengaturan retribusi PBG. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan perizinan bangunan gedung serta meningkatkan kualitas pelayanan PBG. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi layanan konsultasi standar teknis, inspeksi bangunan, dan penerbitan dokumen terkait. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 3. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Cara menghitung retribusi didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi, dengan formula yang mempertimbangkan luas lantai, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. 5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. 6. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rumus yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.

1. Izin Mendirikan Bangunan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku kecuali terdapat perubahan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. permohonan PBG yang masih dalam proses dan belum ditetapkan SKRD, diberlakukan perhitungan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)